Makassar – Memasuki hari ke tiga Operasi Patuh Pallawa 2024, Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar melaksanakan sosialisasi kepada warga berlangsung di salah satu warkop di Kota Makassar pada Rabu (17/07/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas guna mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran di jalan raya.
Kasubnit 1 Regident Polrestabes Makassar Ipda Dahlia mengatakan, operasi Patuh Pallawa 2024 difokuskan pada delapan jenis pelanggaran utama yang sering terjadi di jalan raya.
“Ada delapan proritas pelanggaran pada Operasi Patuh Pallawa 2024,” ujarnya.
Pelanggaran pertama yang menjadi perhatian adalah penggunaan ponsel saat berkendara. Penggunaan ponsel dapat mengganggu konsentrasi pengemudi dan sering kali menjadi penyebab utama kecelakaan.
Pelanggaran kedua yang menjadi fokus adalah tidak menggunakan sabuk pengaman. Sabuk pengaman merupakan alat keselamatan dasar yang wajib digunakan oleh semua pengendara dan penumpang mobil untuk mengurangi risiko cedera serius saat terjadi kecelakaan.
Selain itu, pengendara di bawah umur juga menjadi salah satu target utama dalam operasi ini. Mengemudi di bawah umur tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi besar menyebabkan kecelakaan karena kurangnya pengalaman dan kedewasaan dalam berkendara.
Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor juga masuk dalam daftar pelanggaran yang menjadi prioritas. Praktik ini tidak hanya melanggar peraturan lalu lintas, tetapi juga membahayakan keselamatan penumpang dan pengendara itu sendiri.
Mengemudi dalam pengaruh alkohol adalah pelanggaran serius lainnya yang akan ditindak tegas selama Operasi Patuh Pallawa 2024. Alkohol dapat mengurangi kemampuan refleks dan konsentrasi pengemudi, sehingga meningkatkan risiko kecelakaan.
Penggunaan helm yang tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) dan knalpot brong atau bising juga akan menjadi sasaran penindakan. Helm SNI dirancang untuk memberikan perlindungan maksimal kepada pengendara sepeda motor, sementara knalpot brong menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
Selain itu, pelanggaran melawan arus, melebihi batas kecepatan, dan penggunaan TNKB yang tidak sesuai spesifikasi juga akan mendapatkan perhatian khusus dalam operasi ini. Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar berharap melalui sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami pentingnya mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Tertib Berlalulintas demi Terwujudnya Indonesia Emas”