Polrestabes Makassar Bongkar Sindikat Narkotika Internasional dengan Barang Bukti Senilai 50 Miliar

 

Makassar – Satuan Reskrim Narkoba Polrestabes Makassar mengungkap peredaran narkotika jaringan internasional dengan barang bukti sabu seberat 30,2 kilogram dan 8.229 butir pil jenis mephedrone.

Dalam konferensi pers di Polrestabes Makassar pada Senin (28/10/2024), Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si. didampingi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Dr. Mokhamad Ngajib, S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan ini dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP), termasuk Makassar dan Kendari.

Turut mendampingi Kapolda Sulsel, Dir Reskrimum Polda Sulsel Kombes Pol. Jamaluddin Farti, S.I.K, M.Hum., Dir Resnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol. Darmawan Affandy. S.I.K.,MM., Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., Kabidlabfor Polda Sulsel Kombes Pol Wahyu Marsudi, S.Si., M.Si., Kabidpropam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendi S.I.K M.H.

Kapolda Sulsel menerangkan pengungkapan berawal dari penemuan TKP pertama 1 gram sabu di Makassar, kemudian dikembangkan hingga ditemukan total 30,2 kilogram sabu dan 8.229 pil mephedrone, narkotika jenis baru yang dijelaskan secara khusus oleh tim labfor. Jaringan ini dikendalikan dari luar negeri dengan modus pengiriman melalui kapal ekspedisi dari Surabaya ke Sulawesi Selatan.

“Barang bukti ditemukan di tiga lokasi, termasuk Perumahan Grefer, Tamalate, dan Jalan Lolobangkung di Kendari. Enam orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini,” jelas Kapolda.

Barang bukti sabu dan mephedrone diperkirakan bernilai hingga Rp 50 miliar. Kapolda mengingatkan bahwa narkotika ini sangat berbahaya bagi masyarakat, terutama generasi muda, dengan perkiraan bahwa 160.000 orang berpotensi terpengaruh.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hingga hukuman mati. Selain itu, diterapkan pula Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang untuk menyita semua harta hasil kejahatan ini.

Kapolda menambahkan bahwa tim labfor telah menguji barang bukti langsung di hadapan media. Uji reaksi Simon dan Marquis menunjukkan warna coklat dan biru, yang menandakan kandungan methamphetamine pada kristal sabu.

“Kami akan terus berupaya keras untuk memutus mata rantai peredaran narkoba ini demi masa depan Indonesia yang lebih baik,” tutup Kapolda.

Lebih baru Lebih lama