Makassar – Reskrim Polrestabes Makassar mengunkap kasus penganiayaan menggunakan busur panah terhadap dua karyawan kafe masing-masing pria berinisial RI dan wanita inisial KI di Makassar pada hari Kamis lalau (05/12/2024).
Kasat Reskrim Polretsbaes Makassar Kompol Devi Sujana, SIK Bersama Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Darminto, S.Sos dalam konferensi pers hari Selasa (11/12/2024) di aula Mappaoddang Polrtestabes Makassar mengungkapkan ada 6 tersangka berhasil diamankan yakni inisial MW (20), MR (17), FK (20), MA (18), RE (22), dan AF (21).
“Jadi korbannya dua orang pria dan wanita mereka berboncengan berdua sepulang dari kerja,” ucap Kasat Reskrim.
Lanjut Kompol Devi, busur ada dua didapat, satu menancap di paha korban wanita yang satunya dari leher korban laki-laki,” ungkap Kompol Devi Sujana.
Kronologisnya korban pulang dari tempat kerjanya bertemu dengan pelaku yang salah satunya ugal-ugalan bersenggolan dengan korban dan terjatuh karena korban takut melihat rombongannya banyak, korban menambah kecepatan dan dikejar oleh pelaku dan di perjalanan korban dibusur.
“Di antara mereka ini selain ada yang membawa busur ada juga membawa parang disembunyikan di luar rumah ditutupi semak-semak,” ucap Kasat Reskrim..
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 KUHP dan undang-undang darurat tentang sajam.
Sementara Kabag Ops Polrestabes Makassar AKBP Darminto mengatakan, untuk mengantisipasi kejadian serupa pihaknya sudah lama melaksanakan patroli penyekatan selain dilakukan di perbatasan kota Makassar penyekatan juga dilakukan di dalam kota.
“Setiap malam kita main, saya sendiri yang pinpin sekitar 200 personil dari Polrestabes dan Polsek,” ucap Pak De panggilan akrab Kabag Ops.
Kabag Ops mengimbau kepada warga Masyarakat, apabila ada hal-hal yang pengendara bermotor rolling sekitar 10 motor segera laporkan, informasikan ke pihak Kepolisian terdekat.