Makassar — Satuan Narkoba Polrestabes Makassar berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu seberat 3,32 kg dengan nilai mencapai Rp 4,5 miliar. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polrestabes Makassar pada Kamis sore (9/1/2025), dipimpin oleh Kapolrestabes Makassar Brigjen Pol Dr. Mokhamad Ngajib, SIK, MH, didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Makassar AKBP Lulik Febyantara, SIK.
Brigjen Pol Dr. Mokhamad Ngajib, menerangkan pengungkapan tersebut dilakukan pada 6 Januari 2025 dengan menangkap tiga tersangka berinisial RS, HB, dan NR. Ketiga tersangka ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Panakkukang, Manggala Kota Makassar, dan di Kota Parepare. Selain itu, pihak kepolisian masih memburu dua orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yaitu AN dan DN.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa tiga paket narkotika jenis sabu. Dua di antaranya masih dalam bentuk gumpalan yang belum dibuka, sementara paket lainnya sudah dipecah dan siap diedarkan. Total potensi merusak masyarakat mencapai 15.000 orang,” ungkap Brigjen Pol Ngajib.
Tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika nasional, dengan kemungkinan keterlibatan jaringan internasional. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya Makassar dan sekitarnya.
Kapolrestabes juga menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 Undang-Undang Narkotika Nomor 32 Tahun 2009. Ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.